Isi Surat Ferdy Sambo: Minta Maaf, Menyesal hingga Siap Tanggung Jawab

Beredar surat yang ditulis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Surat tersebut ditujukan untuk senior dan rekan Ferdy Sambo sesama anggota Polri.

Isi Surat Ferdy Sambo: Minta Maaf, Menyesal hingga Siap Tanggung Jawab

Dalam surat itu, berisi ucapan permohonan maaf dari Ferdy Sambo, penyesalan hingga kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Adapun surat yang beredar juga terdapat tandatangan atas nama Ferdy Sambo dan bermaterai

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membenarkan surat tersebut merupakan surat yang dituliskan oleh kliennya.

"Iya benar," kata Arman kepada wartawan Tribunnews.com, Kamis (25/8/2022).

Isi  Surat Permintaan Maaf atas Nama Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.


Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada rekan institusi Polri yang telah terdampak akibat kasus Brigadir J.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo juga pernah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Pernyataan itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada Kamis (4/8/2022) lalu, juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adapun untuk Ferdy Sambo, kini tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) ini.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Nantinya, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang tersebut. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak